Friday, June 23, 2017

Narasi Guru Ngaji yang Diperkosa Sampai Hamil serta Dituntut 8,5 Th. Penjara

Narasi Guru Ngaji yang Diperkosa Sampai Hamil serta Dituntut 8,5 Th. Penjara


Narasi Guru Ngaji yang Diperkosa Sampai Hamil serta Dituntut 8,5 Th. Penjara - " Kami hanya katakan, memohon untuk BL dibebaskan, itu saja, " kata RK, bapak BL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

RK bercerita sosok putrinya yang saat ini dibelanya di persidangan atas tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan anak wafat dunia.

BL yaitu seseorang guru mengaji berumur 15 th. di satu kampung di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Ia bekerja jadi guru mengaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya itu untuk mengurangi beban sang bapak yang cuma bekerja serabutan.

Tetapi, momen tragis menerpa BL pada Juli 2016. Ia diperkosa oleh seseorang pemuda setempat sampai hamil.

Karna diancam serta malu juga akan aib ini, BL juga tidak sempat melapor atau bercerita peristiwa itu pada siapa juga.

Ia cuma pernah memperiksakan-diri ke Puskesmas Cikeusik atas sakit perutnya. Tetapi, saat itu dokter Puskesmas Cikeusik menyebutkan kalau BL sakit mag umum.

" Tidak ada yang paham pasa waktu itu, dia tertutup, diam, mengaji seperti umum, " kata RK.

Sampai April 2017, tidak ada pergantian yang penting dari badan BL. Ia tetap masih menstruasi seperti umum.

Ia juga mengambil keputusan daftar ke satu yayasan pembantu rumah tangga supaya dapat bekerja di Jakarta.

Yayasan tempatnya bekerja memalsukan umur BL jadi 18 dan memotong upahnya dari Rp 1, 3 juta jadi Rp 600. 000 per bln..

" Dia pergi hasrat sendiri, mamanya pernah pesan agar di Jakarta dia sekolah sekali lagi, " tutur RK.

Baru satu bulan bekerja, pada 30 April 2017, insiden yang buat BL dipenjara juga berlangsung. Ia alami sakit perut mengagumkan, lalu ke kamar mandi untuk mengejan.

Di persidangan, BL mengakui tidak paham kalau ia sudah melahirkan bayi pagi itu. Menurutnya, cuma gumpalan yang keluar dari badannya.

BL juga buang gumpalan yang nyatanya bayi itu ke tempat sampah. Dua hari lalu, petugas kebersihan temukan bayi terbungkus plastik dalam kondisi wafat dunia serta melaporkannya ke polisi.

Sebelumnya diputuskan jadi tersangka oleh polisi, BL pernah dirawat di RS Fatmawati. RK yang terperanjat atas insiden yang menerpa putrinya ini baru ketahui kalau putrinya hamil sesudah diperkosa.

RK juga melapor ke Polsek Metro Kebayoran Baru masalah sangkaan pemerkosaan itu. Selang beberapa saat, pemuda berinisial MO berumur 20 th. di tangkap. Pemuda itu juga mengaku pemerkosaan itu.

" Kami gunakan perbuatan cabul pada anak dibawah usia, " kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Teguh Wibowo saat di konfirmasi.

Dengan ditangkapnya MO, tidak dan merta membebaskan BL dari dakwaan. BL ditahan di Rutan Pondok Bambu yang disebut tahanan dewasa serta dituntut bersalah.

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa Agnes Renitha Butar Butar pada Rabu (21/6/2017) tempo hari. BL dipandang lakukan penganiayaan pada anak yang mengakibatkan wafat seperti tertuang dalam Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Th. 2014 mengenai Perlindungan Anak.

Keadilan untuk anak

Siti Zuma, pengacara dari Instansi Pertolongan Hukum (LBH) Apik yang mengikuti BL, mengatakan kalau tuntutan jaksa ini lebih dari ancaman pidana maksimum serta hukum acara pidana.

" Ancaman maksimum pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak yaitu 15 th. serta untuk anak yaitu setengahnya yakni 7, 5 th., " kata Zuma didapati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Jaksa penuntut umum dipandang tidak mempunyai perspektif gender serta kebutuhan paling baik untuk anak.

Diluar itu, jaksa dipandang sudah tidak mematuhi hukum acara karna meremehkan kesaksian BL dalam sidang.

" Jadi tuntutan itu telah disusun sebelumnya kontrol terdakwa, " kata Zuma.

Tuntutan itu dibacakan pada hari yang sama juga dengan pemberian info BL. Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan info BL berbelit-belit serta dipandang jadi hal yang memberatkan.

Keluarga serta kuasa hukum mengharapkan BL dibebaskan dari semua dakwaan. Sebab, menurut keluara serta kuasa hukum, BL tidak mengerti kalau ia hamil serta melahirkan.

Ini dipandang jadi satu konsekwensi hidup dibawah kemiskinan serta tanpa ada akses pendidikan.

Direktur LBH Apik Jakarta Veni Siregar mengemukakan, BL yaitu korban kemiskinan serta pemerkosaan hingga ia semestinya tidak dihukum atas ketidaktahuannya itu.

Veni mengatakan, selama 2017 ini, telah tiga masalah korban kekerasan seksual sebagai terdakwa atas kematian bayi yang dilahirkan karena perkosaan.

" Berdasar pada masalah yang kami tangani, korban kekerasan seksual biasanya tidak ketahui kehamilan dianya, serta telah datang ke dokter, tetapi dokter menyebutkan tidak hamil, lalu melahirkan tanpa ada penolongan serta buang bayinya, " tuturnya.

Hal yang sama disibak pakar kesehatan reproduksi dr Budi Wahyuni yang jadi saksi pakar dalam masalah ini.

Menurutnya, begitu bisa saja pada jaman ini masih tetap ada anak yg tidak tahu kehamilan karna memanglah tidak sempat memperoleh info mengenai itu.

" Pendidikan kesehatan reproduksi masih tetap selalu diperdebatkan, serta anak-anak pada akhirnya memperoleh info yg tidak benar, milsalkan bila masih tetap mentruasi bermakna tidak hamil, walau sebenarnya kehamilan cuma dapat dibuktikan dengan tes urine serta USG, " tutur Budi.

Karenanya, LBH Apik menuntut BL dibebaskan serta memperoleh rehabilitasi. MO, pemerkosanya, juga dituntut supaya bertanggungjawab dengan pidana atas kematian bayi yang dikandung BL.

LBH Apik juga menuntut supaya Jaksa Pengawas serta Komisi Kejaksaan RI mengecek Jaksa Penuntut Umum dan Kasipidum Kejaksaan Negara Jakarta Selatan atas tuntutan melebih ancaman pidana maksimum serta hukum acara pidana.

Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung juga disuruh untuk lakukan pembinaan serta penambahan kemampuan pada hakim masalah anak untuk melakukan persidangan yang ramah anak.

Jaksa dalam masalah ini yaitu Agnes Renitha Butar Butar, sedang majelis hakimnya yaitu Fahima Basyir, Martin Ponto, serta Rusdianto.

Demikianlah Berita Daftar Poker Online Terpercaya ” Narasi Guru Ngaji yang Diperkosa Sampai Hamil serta Dituntut 8,5 Th. Penjara ” yang kumpulanberitaindonesiaterviral.blogspot.com sampaikan semoga berita ini dapat bermanfaat untuk anda.

Anda suka bermain Judi Poker Online Indonesia ? Dapatkan BONUS menarik hanya di Agen Online Judi Seperti :

1. Bonus 10% Member baru
2. Bonus Referral 15 % Berlaku Seumur Hidup
3. Bonus Rollingan 0.3 % Setiap Minggunya

Masih banyak lagi bonus – bonus menarik lainnya, untuk informasi pendaftaran bisa Anda menghubungi pihak customer Agen Online Judi melalui :

YM 1 : cs1_agenasia88 | Pin BB : 7B7EB64A | Line : Agenasia88 | Telepon : +85592822618 atau bisa klik tulisan DAFTAR POKER ONLINE INDONESIA

No comments:

Post a Comment